Gawat Darurat

KETERANGAN PASIEN IGD TIDAK RAWAT INAP :
- Pasien datang untuk berobat dalam keadaan gawat darurat atau untuk berobat jalan bilamana Poliklinik telah tutup ataupun libur ( dengan /tanpa rujukan )
- Pasien terlebih dulu mendaftar ke Sentral Opname (SO) untuk mendapatkan kartu berobat, bila pasien dalam keadaan darurat, maka pasien terlebih dahulu mendapatkan pelayanan tindakan pemeriksaan untuk pertolongan pertama dan keluarganya untuk mendaftarkan ke SO atas nama pasien ( menunjukan surat jaminan / asuransi )
- Pasien langsung menuju ke ruangan Emergency untuk dilakukan pelayanan tindakan pemeriksaan oleh Dokter pemeriksa
- Bila selesai tindakan pemeriksaan oleh Dokter, dapat dilengkapi dengan pemeriksaan Laboratorium / Radiologi, akan diberikan resep Obat bila pasien tidak dirawat inap, dan pasien harus membayar segala tindakan yang diberikan/dilayani ke kasir ( dapat menggunakan surat jaminan / Asuransi ).
- Bila selesai pembayaran untuk tindakan pelayanan, maka pasien mengambil obat di Apotik, selanjutnya obat tersebut agar dikonsultasikan kembali ke Dokter untuk dicermati, bila pasien untuk kontrol ulang akan diberikan surat keterangan, lalu pasien pulang
KETERANGAN PASIEN IGD BILA DIRAWAT INAP
- Pasien datang untuk berobat dalam keadaan gawat darurat atau untuk berobat jalan bilamana Poliklinik telah tutup ataupun libur ( dengan / tanpa rujukan )
- Pasien terlebih dulu mendaftar ke Sentral Opname (SO) untuk mendapatkan kartu berobat, bila pasien dalam keadaan darurat, maka pasien terlebih dahulu mendapatkan pelayanan tindakan pemeriksaan untuk pertolongan pertama dan keluarganya untuk mendaftarkan ke SO atas nama pasien (menunjukkan surat jaminan / Asuransi )
- Pasien langsung menuju ke ruangan Emergency untuk dilakukan pelayanan tindakan pemeriksaan oleh Dokter pemeriksa
- Bila selesai tindakan pemeriksaan oleh Dokter dan dianjurkan dirawat inap, maka pasien harus mendaftar ke SO.
- Petugas SO akan mendata bahwa pasien di rawat inap, dan pasien mendapatkan sesuai kelas yang diinginkan atau sesuai dengan Surat Jaminan/Asuransi yang bersangkutan dan mengkonsultasikan ke Ruang Rawat Inap sesuai kondisi pasien.
- Pasien ke kasir untuk menunjukkan Surat Jaminan/Asuransi atau membayar Uang Muka,kecuali kelas 3
- Setelah selesai proses tindakan dan administrasi pasien diantar ke Ruang Rawat Inap.
