Radiologi

KETERANGAN :
- Dokter poliklinik/IGD/Rawat Inap menulis dan menandatangani permintaan yang diinginkan.
- Pasien umum dapat melakukan pemeriksaan Radiologi tanpa surat rujukan,dengan sebelumnya melakukan pendaftaran dan membayar di kasir terlebih dahulu.
- Perawat poliklinik memeriksa kelengkapan blanko pasien dan menjelaskan persiapan pasien dan mengarahkan pasien untuk membayar ke kasir terlebih dahulu (dapat dengan surat jaminan/asuransi).
- Pasien IGD tidak rawat inap membayar hasil pemeriksaan Radiologi,setelah akan pulang digabung dengan tindakan lain.
- Perawat Ruangan mencatat permintaan Radiologi pada buku catatan ruangan
- Pasien diantar ke Ruang Radiologi didampingi oleh perawat ruangan
- Mengambil hasil pemeriksaan jika siap diambil
- Mencatat pemeriksaan kedalam status rekam medik pasien
- Menginformasikan hasil pemeriksaan kepada yang merawat
- Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan dan mencatat pada buku registrasi
- Petugas menginformasikan kepada ruang perawatan/poliklinik/IGD/pasien umum hasil dapat diambil
